Ya Allah, Ajari Aku Cinta

·

2 min read

Ya Allah, Ajari Aku Cinta

Ya Allah, sekiranya aku jatuh cinta, maka jatuhkanlah cintaku pada seseorang yang melabuhkan cintanya pada-Mu, agar bertambah kekuatanku untuk mencintai-Mu.

Kutipan di atas adalah tulisan seseorang yang semoga Allah menjaganya. Cinta, merupakan anugerah dari Allah subhanahu wa ta'ala yang paling indah yang diberikan kepada manusia, cinta itu suci dan cinta itu halal, namun sayangnya, cinta pun bisa menjadi haram, hanya apabila kita salah dalam mengamalkannya.

Cinta yang haram adalah cinta yang tidak diikat oleh tali pernikahan yang sah menurut syariat Islam, mengapa demikian?

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra' ayat 32)

Firman Allah di atas sudah sangat jelas, Allah azza wa jalla melarang kita untuk sekadar mendekati zina, apalagi sampai melakukannya. Larangan yang Allah berikan dalam ayat ini bermakna preventif atau antisipatif.

Kenapa tidak boleh mendekati zina? Logika yang paling mungkin adalah karena Allah Maha Mengetahui bahwa orang yang mendekati zina tidak akan mungkin bisa selamat dari zina oleh karena lemahnya manusia dan hebatnya tipu daya syaiton.

Ibnu Katsir rahimahullah, menafsirkan makna dari kata لَا تَقْرَبُوا۟ (laa taqrabu) adalah janganlah kalian mendekati dan melakukan perbuatan yang dapat menjadi sebab terjadinya perzinaan atau mengajak kepada zina tersebut, karena itu merupakan dosa besar dan perbuatan yang amat buruk.

Oleh karenanya, jelaslah bahwa semua perbuatan yang mendekati zina seperti berduaan pria dan wanita (khalwat), berpegangan tangan, saling memandang, berciuman dan seterusnya, hukumnya haram berdasarkan ayat ini.

Dalam ajaran dan sejarah Islam sendiri, tidak dikenal istilah pacaran, sehingga tidak pula dikenal istilah "pacaran islami" seperti yang didengung-dengungkan oleh oknum-oknum yang ingin membenarkan pacaran dan dibungkus dengan istilah Islam, seakan-akan perbuatan tersebut sesuai dengan ajaran Islam.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah mengajarkan umat-Nya untuk berdua-duaan dengan lawan jenis tanpa didahului dengan ikatan pernikahan yang sah menurut syariat Islam.

Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali jika bersama dengan mahram sang wanita tersebut. (HR. Al-Bukhari no. 5233 dan Muslim 2/975)

Dan pada kesempatan lain, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga pernah bersabda,

Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahram wanita tersebut, karena syaiton menjadi orang ketiga diantara mereka berdua. (HR. Ahmad dari hadits Jabir 3/339)

Syariat yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sangatlah memuliakan wanita, sehingga apabila ada seorang pria yang menyukai seorang wanita, maka wajiblah ia untuk datang melamar dan menikahi wanita tersebut.

Hidayah hanya milik Allah subhanahu wa ta'ala dan semoga kita senantiasa mendapatkan taufiq dan hidayah-Nya, Aamiin ya Rabbal alamin.

Ya Allah, ajari hamba untuk mencintai-Mu, sebelum hamba mencintai makhluk-Mu.

Semoga bermanfaat,
Wallahu a'lam bish-shawab,
Barakallahu fiikum.